MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait dugaan pelanggaran UU no 5 tahun 1999 tentang penetapan tarif jasa layanan angkutan penyebrangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan klarifikasi laporan dan masuk ke tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas dalam pertemuan yang dilakukan antara KPPU dengan BP Batam yang diwakili oleh Sudirman Saad, Anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Harlas Buana, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Benny Syahroni, GM Pelabuhan Penumpang beserta jajaran di kantor BP Batam, Senin (27/9/2022).
Pada diskusi tersebut, Benny menuturkan, sebelumnya BP Batam sudah pernah mengundang operator ferry untuk membahas terkait kenaikan tiket tarif Batam Singapura pada tanggal 17 Juli dan 25 Agustus yang lalu.
"Masih minimnya tingkat okupansi yang sebesar 30 persen menjadi alasan dari operator masih mematok harga 700 ribu pulang pergi. Jika okupansi sudah kembali normal di atas 50 persen, maka harga otomatis akan turun," ujar Benny.
Menanggapi hal tersebut, Ridho mengungkapkan, fokus KPPU bukan pada berapa tarifnya, tapi akan adanya indikasi kesepakatan harga dimana 4 operator ferry Batam Singapura mematok harga yang sama.
"Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen, sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas," jelas Ridho.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait