Harapan Ferdy Sambo Kandas, Permohonan Banding Ditolak

Riana Rizkia
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

Dedi menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum Ferdy Sambo mengenai sanksi pemecatan tersebut.   

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinnya tegas," katanya. 

Setelah tuntas sidang banding, kata Dedi, secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia.  "Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul :  Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network