MEDAN, iNewsMedan.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengkajian tentang dampak penggunaan zat Bisfenol pada kemasan botol poli karbonat.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat melalui rencana perubahan regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). Di mana, pengkajian tentang bahaya bagi kesehatan masyarakat terhadap pemakaian jenis botol air minum dalam kemasan sangat penting, untuk memberikan edukasi bagi konsumen dan produsen.
Kepala Balai POM di Medan, Martin Suhendri mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat dan produsen untuk cermat dalam penggunaan bahan Bisfenol yang menjadi zat perantara pembuatan kemasan poli karbonat.
"Hal ini juga untuk menganalisis tentang bahaya paparan zat Bisfenol bagi kesehatan masyarakat yang terkandung dalam kemasan poli karbonat, mulai dari botol minuman galon isu ulang, botol susu, pipa air, hingga pangan kaleng," kata Martin dalam acara sarasehan bersama unsur akademik dan stakeholder terkait di Medan Senin (12/9/2022).
Terkait rencana perubahan kedua atas peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan melalui regulasi pelabelan Bisfenol A, kata Martin hal itu masih dalam pengkajian BBPOM pusat.
"Kita ingin menginsentifkan pengawasan itu sendiri. Regulasi nanti akan dibicarakan oleh pimpinan dan jelas fokus kita adalah mengedukasi masyarakat. Ke depan ini tidak sampai di sini saja. Khusus regulasi itu masih diperlukan kajian oleh pimpinan di pusat," ucapnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait