MEDAN, iNewsMedan.id - Guna mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengungkapkan, KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan.
Namun, KPPU menghadapi tantangan dalam dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha.
Padahal, KPPU telah memiliki PKS dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Maka itu dengan adanya kerjasama antara KPPU dengan Kejati Sumut diharapkan dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan," katanya, Jumat (2/9/2022).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait