Pelaku Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Harus Dihukum Maksimal

Jafar
Pelaku Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Harus Dihukum Maksimal. (Foto: Jafar)

Kata Indra, TDR diyakini telah terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi ini sejak berusia 15 tahun. Sejumlah kasus perdagangan Orangutan Sumatera diyakini melibatkan TDR. "Kasus EAP vonis 8 bulan di PN Binjai. Nama T tersebutkan masuk BAP," ujarnya. 

Indra juga mengkritisi hukuman terhadap kejahatan satwa dilindungi yang masih ringan. Dimana UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Kita perlu mendorong revisi UU No 5 tahun 1990 ini. Karena kalau ditelusuri dari hilir ke hulu, kejahatan satwa ini sebabkan regenerasi yang hilang," terang Indra. 

Indra menyebutkan, revisi UU Nomor 5 tahun 1990 tersebut menilik dengan pertimbangan proses rehabilitasi satwa yang menjadi korban kejahatan tersebut. Dimana proses rehabilitasi tersebut membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit.

"Karena proses rehabilitasi terhadap Orangutan akan membutuhkan biaya yang lebih besar sampai siap dikembalikan ke habitatnya lagi. Jadi, masih sangat kecil sekali kalau hukuman 5 tahun dan dendanya masih Rp100 juta," jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Irwansyah Putra Nasution yang turut hadir mengatakan, perlu dilakukan pengawalan kasus ini. Hal terpenting adalah keputusan jaksa penuntut umum untuk melakukan tuntutan maksimal, dan puncaknya vonis hakim terhadap TDR.

"Bagaimana mengawal jaksa melakukan rencana tuntutan (rentut) maksimal. Kirimkan surat ke Kejaksaan Deli Serdang, Kejati Sumut, dan juga pihak terkait. Pastikan juga hakim mengawal kasus ini," katanya. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network