Pelaku Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Harus Dihukum Maksimal

Jafar
Pelaku Kasus Perdagangan Bayi Orangutan Sumatera Harus Dihukum Maksimal. (Foto: Jafar)

Pria yang akrab disapa Ibe itu menyebutkan, rentut jaksa tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan hukuman. Namun, hakim memiliki hak terhadap terdakwa untuk menjatuhkan hukuman diatas tuntutan JPU.

"Paling penting kasus ini dikawal menjadi atensi. Kita mengiring jaksa melakukan penuntutan maksimal. Dikuatkan juga hakim dengan tuntutan jaksa," tegas Ibe.

Terkait penyidikan, Ibe tekankan kiranya penyidik, yakni Ditreskrimsus Polda Sumut kiranya melakukan penuntasan kasus tersebut. Hal ini menilik peran empat orang yang turut diamankan bersama TDR.

"Perlu juga dilakukan pendalaman kasus ini. Apakah terdakwanya hanya TDR saja. Apa pendalaman yang dilakukan penyidik selanjutnya. Juga apakah satwa itu diambil dari konservasi atau habitatnya, berarti ia memutus regenerasinya," ungkapnya. 

Ibe juga tekankan soal pemeliharaan satwa liar. Soal ini, Ibe kritisi banyaknya pejabat yang menjadikan satwa liar dilindungi sebagai hewan peliharaan. Dalam hal ini, tentunya ijin pemeliharaan satwa tersebut harus menjadi sorotan.

"Orang yang memelihara satwa liar dilindungi ini bukan orang yang tidak punya uang. Tapi pejabat, orang kaya atau yang punya uang. Banyak informasi, oknum pejabat yang memelihara satwa tanpa ijin," tandas Ibey.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network