MEDAN, iNewsMedan.id - Korban pengeroyokan berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian di Kota Medan.
Wanita itu dianiaya sebanyak tiga orang di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada hari Rabu 6 Juli 2022 lalu sekira pukul 22.10.
Usai menjadi bulan-bulanan oleh ketiga pelaku, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami penganiayaan ditendang bagian perut, dijambak dan dicakar.
Penasihat hukum korban, Aliyus Laia menyebut, kliennya langsung melaporkan aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polsek Medan Area, pada Kamis (7/7/2022).
Aliyus menambahkan pihak kepolisian lalu meringkus satu orang pelaku berinsial T dari tiga orang pelaku yang dilaporkan.
"Yang jadi pertanyaan dan persoalan kami sebagai penasihat hukum korban, korban dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan. Ketika kita tanya ke penyidik, Kasat dan Kapolrestabes Medan belum ada respon terkait penetapan tersangka tersebut," jelasnya kepada wartawan. Sabtu (27/8/2022).
Aliyus mengungkapkan, belakangan pihaknya mengetahui bahwa kliennya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan pelaku T ke Polrestabes Medan. Bahkan, korban saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan sejak, Jumat (26/8/2022).
"Jadi klien kami sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah dua hari dua malam ditahan di Polrestabes Medan. Jelas kami mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap klien kami dan juga penahanannya, sementara dia korban," ucapnya.
Aliyus juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut usai menilai ada unprosuderal dalam penetapan tersangka tersebut.
"Ya kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambil alih oleh Polda Sumut. Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumut menindak oknum penyidik nakal ini," ujarnya.
Sementara itu, Aliyus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat korban bertemu pelaku T untuk menyelesaikan masalah keluarga. Namun, T bersama rekan-rekannya mengeroyok dan menganiaya korban.
"Jadi saat kejadian itu banyak saksi. Tapi korban klien kami ini ditetapkan tersangka dan ditahan hanya berdasarkan laporan pelaku," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait