MEDAN, iNewsMedan.id - Korban pengeroyokan berinsial A (38) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian di Kota Medan.
Wanita itu dianiaya sebanyak tiga orang di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada hari Rabu 6 Juli 2022 lalu sekira pukul 22.10.
Usai menjadi bulan-bulanan oleh ketiga pelaku, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Korban mengalami penganiayaan ditendang bagian perut, dijambak dan dicakar.
Penasihat hukum korban, Aliyus Laia menyebut, kliennya langsung melaporkan aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polsek Medan Area, pada Kamis (7/7/2022).
Aliyus menambahkan pihak kepolisian lalu meringkus satu orang pelaku berinsial T dari tiga orang pelaku yang dilaporkan.
"Yang jadi pertanyaan dan persoalan kami sebagai penasihat hukum korban, korban dijadikan tersangka oleh Polrestabes Medan. Ketika kita tanya ke penyidik, Kasat dan Kapolrestabes Medan belum ada respon terkait penetapan tersangka tersebut," jelasnya kepada wartawan. Sabtu (27/8/2022).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait