Aliyus mengungkapkan, belakangan pihaknya mengetahui bahwa kliennya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan pelaku T ke Polrestabes Medan. Bahkan, korban saat ini telah ditahan di Rutan Polrestabes Medan sejak, Jumat (26/8/2022).
"Jadi klien kami sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan sudah dua hari dua malam ditahan di Polrestabes Medan. Jelas kami mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap klien kami dan juga penahanannya, sementara dia korban," ucapnya.
Aliyus juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut usai menilai ada unprosuderal dalam penetapan tersangka tersebut.
"Ya kami akan melaporkan oknum penyidik ini ke Propam dan kasus ini bisa diambil alih oleh Polda Sumut. Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumut menindak oknum penyidik nakal ini," ujarnya.
Sementara itu, Aliyus menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula saat korban bertemu pelaku T untuk menyelesaikan masalah keluarga. Namun, T bersama rekan-rekannya mengeroyok dan menganiaya korban.
"Jadi saat kejadian itu banyak saksi. Tapi korban klien kami ini ditetapkan tersangka dan ditahan hanya berdasarkan laporan pelaku," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait