"Dan saat itulah petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan menyita 1 bungkus plastik klip transparan berisikan ekstasi berwarna hijau sebanyak 200 butir pil ekstasi dari WDP," urainya
Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Y yang tinggal di sekitar Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Namun Y kabur sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Selanjutnya petugas membawa WDP dan SPT dan barang bukti ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi keduanya mengakui mendapatkan upah untuk mengantarkan ekstasi tersebut sebesar Rp700.000 per 100 butir,"pungkas Junaidi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait