Timsus Polri Sebut Putri Candrawathi Ada di 2 Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Putri Candrawathi yang menyusul suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.idTim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan timsus.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC diduga ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J. Hal ini diketahui dari dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata dia. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ,"kata dia. 

Sebelum jadi tersangka, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network