Menaker menambahkan, selain kenaikan upah, TKI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi TKI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk TKI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ida Fauziyah.
Menurut dia, Kemenaker akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah baru TKI di Taiwan dan memastikan terimplementasi dengan baik.
"Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan TKI,” ujar Ida Fauziyah.
Pernyataan senada disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menilai Calon TKI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait