Dia menjelaskan, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000.
"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit TKI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.
Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru.
Meski demikian, bagi TKI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan TKI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah TKI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan,"kata dia.
“Selain itu kami juga berharap Otoritas Taiwan dapat terus mengambil langkah-langkah strategis dan nyata untuk memastikan TKI yang sudah bekerja di Taiwan juga menikmati kebijakan kenaikan gaji ini," tutur Suhartono.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait