Remaja di Kendari Curi 2 HP dan Uang Rp6 Juta untuk Top Game Online

Mukhtaruddin
Pelaku pencurian saat diperiksa anggota Polresta Kendari. (Foto : iNews/Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsMedan.idRemaja RA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi atas kasus pencurian. Dia mencuri dua buah handphone (HP) dan uang Rp6 juta dari dalam mobil yang terpakir di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, polisi yang menyelidiki kasus menangkap pelaku di rumahnya Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Turut pula diamankan seorang pria berinisial SY yang merupakan penadah barang curian.

"Uang hasil pencurian itu untuk membeli chip diamond. Uangnya itu didapat dari menjual kedua HP ke penadahnya," ujar Fitrayadi, Selasa (9/8/2022). 

Saat diperiksa, pelaku mengaku selain mencuri handphone juga mengambil uang tunai kurang lebih Rp6 juta. 

"Saya ambil HP sama uang. Uang enam juta itu untuk top up chip pak," kata pelaku RA kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network