Kejaksaan Sita Lahan Duta Palma, Aktivis 98 Singgung Lahan Milik DL Sitorus

Jafar
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi alias Apeng.

Korps Adhyaksa menduga perusahaan ini telah menggunakan lahan hutan di Provinsi Riau untuk perkebunan, tanpa mengantongi surat izin dan dokumen sah dari negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, terungkap PT Duta Palma mengelola lahan seluas 37 ribu hektare secara melawan hukum karena dilakukan tanpa memiliki hak melekat terhadap kepemilikan lahan tersebut. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, sejak awal menggunakan lahan tersebut di Riau, perusahaan milik Apeng ini bergerak tanpa memiliki dokumen. Untuk itu, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penghitungan akan dilakukan sejak PT Duta Palma Group didirikan.

Terkait proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung dua pekan lalu telah menyita lahan tersebut dan menitipkannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Hasil sitaan dititipkan agar operasionalnya dapat tetap berjalan. Dalam pengelolaannya, ujar ST Burhanuddin, dalam sebulan bisa menghasilkan sekitar Rp600 miliar.

Merespon kerja Kejaksaan Agung, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengapresiasi Jaksa Agung dalam penegakan hukum alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma. Namun Sahat menyinggung penegakan hukum perkara PT Torganda milik almarhum DL Sitorus di Kawasan Register 40 Hutan Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Kejaksaan Agung berani menyita atau mengeksekusi lahan PT Duta Palma dan menitipkannya kepada PTPN V, meski pengusutan dugaan korupsi baru tahap penyidikan dan belum ada terpidana dalam perkara PT Duta Palma. Namun eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai Darianus Lungguk atau DL Sitorus di Padang Lawas yang telah berkekuatan hukum kenapa Kejaksaan Agung tidak melakukannya." kata Sahat Simatupang, Sabtu (30/7/2022).

Sahat mengatakan, Kejagung seharusnya mengekspose kembali apa saja yang sudah dilakukan terhadap lahan 47 ribu hektare itu agar publik tahu apakah Kejaksaan telah melakukan eksekusi namun fisik lahan belum dikuasai negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.

"Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih belum dieksekusi Kejaksaan, ini aneh," ujar Sahat. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network