Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jemaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.
“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," ujarnya.
Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jemaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat. Budi juga mengingatkan jamaah haji agar tetap Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), seperti istirahat yang cukup, konsumsi makanan yang bergizi, dan jaga kebersihan diri setibanya jemaah di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.
“Untuk memastikan jamaah tetap sehat sekembalinya ke Tanah Air," kata Budi.
Adapun setibanya jemaah haji di bandara (debarkasi) maka akan langsung dilakukan skrining kesehatan berupa pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi. Apabila didapati jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen.
Apabila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain skrining kesehatan, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan posko kesehatan di bandara untuk pelayanan rawat jalan, emergency, dan rujukan. Selain itu juga menyediakan mobil ambulans dan tenaga medis sebagai antisipasi terhadap penyakit menular.
Kemenkes juga menyiapkan sistem surveilans kesehatan terhadap jamaah haji Indonesia yang tiba di Tanah Air besama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Editor : Ismail
Artikel Terkait