MAKKAH, iNews.id - Jemaah haji Indonesia yang dinyatakan sehat saat kepulangan ke Tanah Air tetap akan dipantau kesehatannya. Jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan pulang pada 15 Juli 2022. Jemaah dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing masing.
Hal ini sekaligus meluruskan kabar bahwa jemaah haji Indonesia akan dikarantina mandiri selama 21 hari. "21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri, jadi bukan karantina," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana di Makkah, Rabu (13/7/2022).
Budi menambahkan, jika dalam 21 hari tersebut jamaah merasa ada gangguan kesehatan, agar melaporkan ke Fasilitas Kesehatan (faskes) setempat. "Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat," ujarnya.
Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi Jemaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH).
Editor : Ismail
Artikel Terkait