Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional,  14 Tersangka Diciduk

Jafar
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Diamankan Dari 14 Tersangka (Foto: Jafar/Medan.iNews.id)

Wisnu mengungkapkan, atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman, pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network