Wisnu mengungkapkan, atas perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman, pidana mati atau seumur hidup," tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait