MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 30,8 Kg sabu-sabu, 1.996 butir ekstasi dan 10 kg ganja kering. Selain itu petugas juga mengamankan 14 orang tersangka.
"Pengungkapan ini kita lakukan dari Juni hingga Juli 2022 atau selama 37 hari. Di mana dari 14 tersangka ada 6 kasus," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C. Wisnu Adji di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2022).
Wisnu menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5/6/2022) di Medan Sunggal dengan barang bukti 1 kg lebih terhadap pelaku MH alias Raban dan H alias Saini.
"Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 1,8 Kg sabu-sabu dibungkus plastik hijau," jelasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait