Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Internasional,  14 Tersangka Diciduk

Jafar
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Diamankan Dari 14 Tersangka (Foto: Jafar/Medan.iNews.id)

Kemudian, petugas mengembangkan kasus tersebut pada Jumat (10/6/2022) dan berhasil mengamankan 4 kg sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarai oleh DJ alias Deri. Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada Kamis (30/6/2022) di Jalan Medan-Aceh terhadap pelaku S, A dan HU. 

"Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 10 kg sabu-sabu," terang Wisnu. 

Kemudian, kata Wisnu dari para pelaku itu dilakukan lagi pengembangan dan mengamankan AM dan S di Asahan. Dari keterangan mereka, bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria bernama Abing alias Lao Ban alias Abu di Malaysia. 

"Barang haram itu rencananya akan dijemput di Aceh dan dibawa ke Riau," ujar Wisnu. 

Kata Wisnu, pada Kamis (7/7/2022) di Tol Pakanbaru-Dumai mereka mengamani sebuah mobil dan menangkap RC alias Ayang, DBS dan NAS. 

"Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sabu-sabu sebanyak 13 Kg, pil ekstasi 1.996 butir. Barang tersebut merupakan titipan pelaku MC alias Olang dan CW alias Angkhe yang diperoleh dari Abing dari Malaysia," ungkap Wisnu. 

Wisnu menuturkan, untuk ganja kering mereka mengamankan pada Rabu (6/7/2022) di Percut Sei Tuan, Deliserdang sebanyak 10 kg. 

"Ini kita tangkap dari pelaku MB atas suruhan R (lidik)," tutur Wisnu. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network