Kejati Sumut Didesak Serius Usut Mafia Tanah yang Rugikan Bank BUMN

Ismail
Foto: Istimewa

Karena itu, ia berharap Kejati Sumut selalu terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

"Kita harap Kajati Sumut yang baru ini, membuat terobosan baru dalam kasus ini, dan segera memproses kasus ini sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) sebesar Rp39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan yang dikonfirmasi wartawan menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. 

Sampai saat ini, pengembangan dilakukan dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka. 

“Tidak tertutup kemungkinan ada beberapa pihak lain yang menjadi tersangka,” kata Yos.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network