MEDAN, iNews.id - Sejak Januari 2022 hingga 14 Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penuntutan 69 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif juctice). Perkara yang dihentikan beragam, mulai dari pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Meski demikian kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bukan kuantitas perkara yang menjadi tujuan utama restorative justice seperti tertuang dalam Perja No.15 Tahun 2020. Namun kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan itu yang paling penting.
"Dimana dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian, antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam," sebut Yos Arnold, Rabu (15/6)/
Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa di Kejati Sumut saat ini sudah ada 6 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang sudah diresmikan pemanfaatannya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait