Januari Hingga Juni 2022, Kejati Sumut Hentikan 69 Perkara Mulai dari Pencurian Hingga KDRT

Ismail
Kasi Penkum Yos A Tarigan mendampingi Kajati Sumut Idianto saat memberikan keterangan pers dalam suatu kegiatan di Kejatisu.

MEDAN, iNews.id - Sejak Januari 2022 hingga 14 Juni 2022,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penuntutan 69 perkara  dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif juctice). Perkara yang dihentikan beragam, mulai dari pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Meski demikian kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, bukan kuantitas perkara yang menjadi tujuan utama restorative justice seperti tertuang dalam Perja No.15 Tahun 2020. Namun kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan itu yang paling penting.

"Dimana dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian, antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam," sebut Yos Arnold, Rabu (15/6)/

Yos A Tarigan juga  menyampaikan bahwa di Kejati Sumut saat ini sudah ada 6 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang sudah diresmikan pemanfaatannya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network