Kemudian, ciri rokok ilegal yaitu pita cukai palsu. "Ciri ini merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang dibuat seolah-olah menyerupai pita cukai aslinya, namun pita cukai tersebut tidak memiliki spesifikasi dan/atau corak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Lalu, sambung Fatoni, pita cukai berbeda yang merupakan rokok yang dilekati pita cukai dengan spesifikasi dan/atau corak sesuai ketentuan namun dilekatkan pada produk rokok yang berbeda dengan peruntukan pita cukai tersebut.
Dan yang terahir ciri rokok ilegal kata Fatoni yaitu pita cukai bekas pakai. "Merupakan rokok yang pita cukainya menggunakan pita cukai bekas atau pernah digunakan. Salah satu cirinya, pita cukai tampak bergelombang dan tidak rapi. Bahkan terkadang terdapat sobekan pada pita cukainya," ungkap dia.
Dia menambahkan, dalam mengidentifikasi pita cukai tersebut, petugas Bea dan Cukai dapat melakukannya secara kasat mata atau dibantu dengan alat identifikasi pita cukai.
Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai pada produk rokok sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan/atau pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Editor : Ismail
Artikel Terkait