Reza menyebut saat ini pihaknya masib mengembangkan penyelidikan atas penangkapan FD. Mereka masih memburu seseorang berinisial HS yang disebut FD sebagai pemasok barang haram itu.
"Untuk tersangka FD kini ditahan dan dikenakan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait