MADINA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang residivis yang sedang membawa ganja sebanyak 7 bal dengan berat sekitar 7,8 kilogram di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan sang bandit adalah FD (27), warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan, Madina. Dia ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Madina saat melintas di Jalan Willem Iskandar, Madina.
"Dia kita tangkap saat membawa 7 bal ganja seberat 7,8 kilogram. Ganja itu dibungkus dengan goni berwarna putih yang dibawanya dengan sepeda motor, " kata Reza, Kamis (30/6/2022).
Penangkapan terhadap FD, dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian terhadap aktivitas korban. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi jika FD akan bertransaksi narkoba.
"Penangkapannya pada Selasa malam, 28 Juni 2022 kemarin. Sebelum ditangkap yang bersangkutan memang sudah kita intai. Kita berhasil menghentikan laju kendaraan korban yang melaju kencang saat akan ditangkap," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait