Ia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan peran Jaga Desa, Kemendes PDTT dan Kejagung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.
"Akan ada Pos PPh dan PPM (Pos Pelayanan Hukum dan Pos Pengaduan Masyarakat. Jika desa pangulu bimbang mengambil keputusan tentang pengelolaan keuangan, bisa datang ke Kejaksaan,"terang Bobbi.
Melalui kerja sama ini, ia berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
"Setelah sosialisasi ini, kepala desa jangan takut, jika ada yang menakut-nakuti atau ada oknum yang mengatasnamakan, Silahkan datang ke Kejaksaan ke PPh dan PPM di kejaksaan,"ucap mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Menurutnya, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait