SAMARINDA, iNews.id - Gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tak kuasa melawan, korban pun diperkosa oleh pelaku di kamar sang kakak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, kronologi peristiwa kelam ini bermula saat korban asyik nonton televisi sambil tiduran. Tiba-tiba, ayah tirinya berinisial DK langsung menarik tangan korban dan membawanya ke kamar.
Saat dalam kamar, pelaku membuka sarungnya dan menutup mulut korban. Dalam kondisi dibekap tanpa bisa melawan, korban pun diperkosa pelaku.
"Korban sedang berbaring menonton TV di ruang tengah, kemudian ayah tirinya datang menarik tangan kanan korban lalu dibawa ke kamar kakak korban," ujar Teguh, Selasa (28/6/2022).
Akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya. Sang tante menceritakan kepada ibu kandung korban, sekaligus istri pelaku.
"Ibu korban lalu mendatangi Polresta Samarinda untuk membuat laporan. Setelah kejadian, korban masuk ke kamar dan menyendiri, lalu menceritakan kepada temannya melalui chating WhatsApp," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DK dijerat Pasal 81 Jo 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait