get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Penemuan Jasad Gadis di Gaza, Sempat Telepon Petugas Medis saat Ditembaki Zionis Israel

Diiming-Imingi iPhone, Gadis di Bandarlampung Dijual Muncikari ke Pria Hidung Belang

Kamis, 20 Juni 2024 | 07:00 WIB
header img
Diiming-Imingi iPhone, Gadis di Bandarlampung Dijual Muncikari ke Pria Hidung Belang. (Foto: MPI/Ira W)

BANDARLAMPUNG, iNewsMedan.id - Gadis berinisial DE (17) dijual muncikari ke pria hidung belang untuk kencan singkat dengan iming-iming diberikan iPhone. Identitas ketiga pelaku berinisial AS (33), AR (28), dan AF (21).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang pengacara ke polisi. Laporan ini ditindaklanjut Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung hingga menangkap ketiga muncikari yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi.

"Atas laporan itu, petugas langsung menyelidiki dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan," ujar Dennis saat ekspose kasus di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, para pelaku dalam aksinya menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada pria hidung belang dengan modus menawarkan iPhone.

"Jadi iPhone itu dicicil korban dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi itu terhadap korban sejak 2022 sampai Mei 2024. 

"Aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandarlampung," ucapnya.

Dennis mengungkapkan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif bervariatif mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Mereka menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari. 

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan 2 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut