Bawa 25 Kg Sabu, Warga Tanjung Balai Dituntut Mati di Pengadilan Negeri Medan

Ismail
Suasana persidangan agenda tuntutan kasus 25 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). (foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id-   Iswandi Siahaan alias Wandi, warga asal Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati. Dia merupakan terdakwa dalam kasus kepemilikan 25 kilogram sabu.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang virtual yang berlangsun di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati," tuntut JPU di hadapan majelis hamkim diketuai Abdul Kadir.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa,  majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 10.00 terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 18.30,  terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu  untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa  menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sail Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun,  pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan  bahwa terdakwa menerima narkotika jenis shabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina  berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.

Total keseluruhan sabu tersebut sebesar 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat  25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network