Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

Majelis hakim menyatakan putusan diberikan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya," sebut Safril.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network