Majelis hakim menyatakan putusan diberikan antara lain mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya," sebut Safril.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Rambo Sinurat yang meminta agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Editor : Ismail
Artikel Terkait