MEDAN, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Karto Manalu (40), sopir angkot yang menabrak kereta api dan menewaskan 4 penumpangnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara juga mencabut Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atas nama terdakwa Karto Manalu.
Putusan ini disampaikan pada persidangan yang digelar Selasa (28/6) di Pengadilan Negeri Medan.
"Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika," ucap ketua majelis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait