Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui 

Ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Karto Manalu (40), sopir angkot yang menabrak kereta api dan menewaskan 4 penumpangnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara juga mencabut Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atas nama terdakwa Karto Manalu.

Putusan ini disampaikan pada persidangan yang digelar Selasa (28/6) di Pengadilan Negeri Medan.

"Menyatakan terdakwa Karto Manalu bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika," ucap ketua majelis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network