Tabrak Kereta Api dan Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Angkot Maut di Medan Diganjar 13 Tahun Bui
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Karto Manalu (40), sopir angkot yang menabrak kereta api dan menewaskan 4 penumpangnya dengan pidana penjara