TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pelaku pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol yang tak berizin di kawasan Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Minyak goreng itu dijual secara online.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan kronologi kejadian ini bermula dari kecurigaan warga sekitar akan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut tangki minyak.
Warga melaporkan terkait peristiwa ini sejak tanggal 20-22 Juni 2022.
“Dari informasi tersebut, kami bersama dengan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang, melakukan penyelidikan ke lokasi ini. Termasuk kita juga melakukan patroli siber di beberapa media sosial,” ujarnya dalam konfrensi pers yang digelar di TKP, Senin (27/6/2022).
Alhasil, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan pengemasan migor curah yang dimasukkan ke dalam kemasan botol, baik itu kemasan berukuran 1 liter, 2 liter, mau pun dalam jerigen.
“Kemudian dari minyak kemaan tersebut, ada beberapa yang diberikan lanel merek Qila. Hasil pengecekan, Qila tidak ada keluar izin edar dari BPOM,” tuturnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan K (34) selaku Direktur Utama (Dirut) PT SPI. “Kita amankan atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan botol dan beberapa barang bukti lainnya, terlebih barang bukti penjualan yang dilakukan di media sosial.
“Untuk di media sosial, di Shopee dijual. dengan harga Rp 20.000 (untuk ukuran 1 liter) merek Qilla dan di Tokopedia dijual dengan harga Rp 40.000 (untuk 2 liter),” tuturnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait