Sebagaimana diketahui, hal ini bertentangan dari aturan HET oleh permendag nomor 6 tahun 2022 yaitu minyak goreng 1 liter dijual Rp 14.000 dan Rp 15.500 perkilo.
Dari tindakan ini, pelaku disangkakan dgn pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 uu RI nomor 7 tahun 2014 ttg perdagangan dan atau pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 uu ri nomor 3 tahun 2014 ttg perindustrian dan a tau pasal 142 ayat 2 juncto pasal 91 ayat 1 uu RI nomor 18 tahun 2012 ttg pangan. Dan jg pasal 64 uu nomor 11 tahun 2020 ttg cipta kerja dan ataunpasal 62 junctoo lasal 8 uu ri nomor 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsimen.
Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait