Selain itu, polisi juga turut menyita beberapa alat bukti lainnya, yakni ;
1.Tengki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton (11 buah)
2.Mesin pompa (2 buah)
3.Timbangan reko (1 unit)
4.Heat gun (2 buah)
5.Tabung filterisasi (5 buah)
5.Minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak (200 dus karton) berisi 12 botol dengan total jumlah keseluruhan (2.400 botol).
6.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter (sebanyak dus karton) berisi 12 botol dengan total keseluruhan (2.400 botol).
7.Minyak goreng botol Qilla ukuran 2 liter (222 botol).
8.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tidak ada label (5.652 botol).
9.Minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter tidak ada label (128 botol).
10.Minyak goreng jeriken 5 liter (56 buah).
Selanjutnya dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.800 - Rp 20.000.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait