Beli Minyak Goreng Curah Bakal Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasannya

Advenia Elisabeth
Ilustrasi minyak goreng curah. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id-   Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pembeliannya nanti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sebelumnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK," kata Luhut di Jakarta, Jumat (24/6/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Adapun masa sosialisasi akan dimulai Senin pekan depan (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.  

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network