Harga Tak Berubah Sementara untuk jumlah pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen, dia mengatakan, akan dibatasi maksimal 10 liter untuk satu NIK per harinya. Selain itu, dijamin bisa diperoleh dengan HIT Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Adapun aplikasi PeduliLindungi ini berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Editor : Ismail
Artikel Terkait