Christian juga menambahkan, permasalahan itu telah berulang kali diadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Staf Kepresidenan yang pada prinsipnya, PTPN III (Persero) mendukung pelaksanaan Reforma Agraria seluas 17,7 Ha diatas tanah Eks HGU Kebun Bangun selama memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha.
Christian menyampaikan, sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor B-21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021, hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021, di mana, dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematangsiantar Kecamatan Siantar Martoba Desa Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha. Dan bukan di atas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha.
"Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dipastikan Oknum Kelompok Tani tersebut memutarbalikkan informasi terhadap objek yang dimaksud, sehingga dapat dipastikan tidak ada objek Reforma Agraria diatas tanah yang akan dilakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Bangun HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar," ujar Christian.
"Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan Negara dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat, apalagi didalamnya ada program strategis nasional untuk jalan tol dan jalan lingkar kota Siantar, jangan hanya karena segelintir Oknum yang mengatasnamakan masyarakat, akhirnya kepentingan masyarakat yang lebih banyak akan dirugikan, sudah saatnya negara berdaulat dan berantas praktek mafia tanah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik” pungkas Christian.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait