Oni menambahkan, seluruh informasi resmi BPJamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.
"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni.
Senada dengan Oni, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Aang Supono pun menambahkan, seluruh masyarakat harus berhati-hati dalam menanggapi suatu berita ataupun pesan yang diterima.
“Kita harus melakukan kroscek kembali jika mendapatkan hal-hal yang mencurigakan. Dalam hal ini, pesan yang yang diterima masyakat dengan mengatasnamakan BPJamsostek agar dicek kembali. BPJamsostek memiliki berbagai halaman media sosial resmi, seperti Facebook, Instagram, Twitter, hingga website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun kantor cabang terdekat yang bisa dikunjungi untuk memvalidasi kebenaran setiap berita atau pesan yang diterima atas nama BPJamsostek," ujar Aang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait