MEDAN, iNews.id - Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali terjadi. Belum lama ini beredar hoax yang mengatakan bahwa BPJamsostek memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.
Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Bahkan, masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun mengatakan, bahwa hal tersebut tidak benar. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJamsostek.
"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," terang Oni.
Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJamsostek yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJamsostek atau pihak berwajib.
Oni menambahkan, seluruh informasi resmi BPJamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.
"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni.
Senada dengan Oni, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Aang Supono pun menambahkan, seluruh masyarakat harus berhati-hati dalam menanggapi suatu berita ataupun pesan yang diterima.
“Kita harus melakukan kroscek kembali jika mendapatkan hal-hal yang mencurigakan. Dalam hal ini, pesan yang yang diterima masyakat dengan mengatasnamakan BPJamsostek agar dicek kembali. BPJamsostek memiliki berbagai halaman media sosial resmi, seperti Facebook, Instagram, Twitter, hingga website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun kantor cabang terdekat yang bisa dikunjungi untuk memvalidasi kebenaran setiap berita atau pesan yang diterima atas nama BPJamsostek," ujar Aang.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait