Dugaan Korupsi Pengadaan HT, Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun

Ismail
JPU Fauzan Hasibuan saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Irgi Fauzan Hasibuan di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6).

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" beber JPU.



Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network