Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP kerugian tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Irgi Fauzan Hasibuan di Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6).
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" beber JPU.
Editor : Ismail
Artikel Terkait