MEDAN, iNews.id- Eks Kepala Kantor Sandi Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) Tahun Anggaran (TA) 2014.
Dia dinilai bersalah karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar akibat penyelewengan anggaran proyek tersebut.
Dia tidak sendirian, rekanan proyek Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes juga diberikan tuntutan pidana yang sama.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti( UP) Rp 1,24 miliar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait