Dugaan Korupsi Pengadaan HT, Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun

Ismail
JPU Fauzan Hasibuan saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim

MEDAN, iNews.id- Eks Kepala Kantor Sandi Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan handy talky (HT) Tahun Anggaran (TA) 2014.

Dia dinilai bersalah karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar akibat penyelewengan anggaran proyek tersebut.

Dia tidak sendirian, rekanan proyek Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes juga diberikan tuntutan pidana yang sama.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti( UP) Rp 1,24 miliar.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network