Soal Konflik Tanah di Kawasan Puncak 2000, Ini Penjelasan Manajemen PT BUK

Jafar
Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni . (Foto Istimewa)

Pertama, kata Rita KPH XV Kabanjahe telah memberikan informasi yang menyesatkan, terkait HGU PT BUK. Ironinya informasi tersebut disampaikan KPH XV di hadapan Forkopimda pada tanggal 25 Mei 2022, terkait proses penyelidikan serta penyidikan pengrusakan dan pencurian material pagar milik PT BUK.

Kedua, klaim Lloyd Ginting yang mengaku memiki lahan seluas 9,4 ha sesuai AJB tahun 1989 berada di atas lahan PT BUK, terbantahkan. Terbukti bahwa lahan Lloyd berada di luar HGU BUK. Dan ketiga, HGU No 1 Tahun 1997 milik PT BUK, berada di luar hutan Puncak 2000.

"Terkait KPH XV Kabanjahe, instansi ini patut diberi rapor merah. Bayangkan saja, dalam rapat Zoom Meeting yang dipandu oleh Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP (Kantor Staf Presiden) Usep Setiawan, KPH XV memberikan keterangan yang tidak konsisten," jelas Rita. 

Rita juga menyindir prilaku Lloyd Ginting yang pernah menyewakan lahan milik PT BUK kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Karo, selama 15 bulan, pada tahun 2015. Lahan tersebut untuk kepentingan pengungsi erupsi Gunung Sinabung asal Desa Bakerah.

"Kita tidak tahu persis berapa nilai sewa menyewa tersebut. Apakah sewa menyewa tersebut bertentangan dengan hukum, biarlah menjadi urusan Inspektorat Pemkab Karo dan institusi penyidik," ungkapnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network