MEDAN, iNews.id - Konflik di atas tanah di kawasan Puncak 2000 yang berada di Karo memasuki babak baru. Fakta terkait klaim yang menyebut lahan yang dikelola oleh perusahaan swasta masuk dalam kawasan hutan, terkuak.
Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) sebagai pemegang konsesi Hak Guna Usaha (HGU) memastikan lahan yang mereka kelola bukan kawasan hutan.
Kuasa hukum PT BUK Rita Wahyuni mengatakan fakta terkait posisi lahan perusahaan tersebut tidak masuk dalam kasawan hutan tertuang dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggal 16 November 2021.
"Surat tersebut ditujukan kepada Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan dua desa yakni Desa Sukamaju dan Tigapanah. Kemudian berdasarkan pengecekan ulang 12 titik koordinat menegaskan adanya kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000," kata dia melalui rilis tertulis yang diterima, Rabu (15/6/2022).
Rita menjelaskan dalam proses pengecekan titik koordinat lahan HGU PT BUK itu dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Korem 023/KS, BPN Sumut, UPT KPH XV Kabanjahe, Polres Karo, dan pihak perusahaan.
Selain itu, lanjutnya, hadir juga Lloyd Ginting, warga yang mengklaim 9 ha lebih lahan miliknya berada di areal HGU PT BUK. Kemudian, Kepala Desa Suka Bahagia serta sejumlah pihak lainnya.
"Dari hasil pengecekan titik koordinat tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui," terang Rita.
Editor : Ismail
Artikel Terkait