Kepergok Warga Hendak Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Diboyong ke Kantor Polisi
Sabtu, 11 Juni 2022 | 12:45 WIB
"Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan,"ungkapnya.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku dan korban saling kenal karena bertetangga. "Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban,"ujarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pun menahan pelaku pencabulan tersebut.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Ismail