MEDAN, iNews,id - Berkas perkara tahap I kasus perdagangan Orang Utan atas nama tersangka TRC diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut.
"Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka TR ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (9/6).
Hadi mengungkapkan, praktik perdagangan Orang Utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis jenis Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.
"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang," terangnya.
Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.
Editor : Ismail