MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu (27/9/2023).
Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu, Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
Polda Sumut Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi. (Foto: Istimewa)
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
"Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan," katanya, Jumat (29/9/2023).
Editor : Odi Siregar