Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.
"Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," sebut Kabid Humas Polda Sumut.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka TRC saat ini telah sampai di Kejati. Pimpinan Kejati Sumut telah menindaklanjuti berkas tersebut ke Bidang pidum Kejatisu yang akan meneruskan ke Jaksa Peneliti untuk diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.
"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum.
Editor : Ismail