Warga Lingkungan IV Kelurahan Jati Medan Maimun Keberatan Akses Jalan Umum Ditutup

"Sangat keberatan (ditutup jalan), mau jalan dari mana kita," tegas Arbi.
Diketahui pemilik lahan berinisial IWL melalui Kuasa Hukum pemilik lahan, Bambang Samosir menyebut, berdasarkan sertifikat yang kliennya punya, batas tanah yang dimiliki sampai tembok.
"Ada niat klien kita untuk membangun lahannya, tapi mungkin warga keberatan, karena selama ini tanah klien kita ini dipergunakan untuk jalan. Warga keberatan, itu saja sih," terangnya.
Disinggung rencana akan mau dibangun apa, Bambang mengaku belum mengetahui. Hanya saja, kliennya mengatakan kepadanya selaku kuasa hukum akan membangun di lahannya.
"Luas lahan kita, panjangnya sampai tembok 43 meter sesuai dengan sertifikat," jelas Bambang.
Disinggung warga bersikukuh bahwa jalan tersebut adalah jalan umum, Bambang menuturkan mereka akan menunggu hasil mediasi dari warga untuk ke depannya.
"Sesuai dengan sertifikat, kita akan bangun pagar," tandasnya.
Editor : Jafar Sembiring