MEDAN, iNews.id - Warga yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun terkejut dengan penutupan akses jalan menuju ke permukiman mereka. Sebab, akses jalan itu merupakan jalan umum, Senin (6/6/2022) sore.
Salah seorang warga Arbi mengatakan bahwa rencana soal penutupan jalan baru kali ini muncul. Sebelumnya sempat ada mediasi ke Kantor Lurah, tidak ada pembahasan jalan mau ditutup.
"Baru ini. Kalau ditutup, maka bisa tertutup jalan kami (warga). Di dalam ada sekitar 20-an rumah lagi, mau lewat mana kita kalau jalan akses ke rumah kita ditutup," kata Arbi.
Arbi mengaku, sejak dia lahir atau sudah puluhan tahun, jalan yang mau ditutup merupakan jalan umum. Bahkan, ia juga tahu tanah yang dibeli dahulunya tempat tinggal siapa saja.
"Dari saya lahir ini jalan umum. Makanya tiang listrik berada di pinggir jalan," ucap Arbi.
Arbi menegaskan, mewakili warga sekitar, mereka tidak ingin jalan akses menuju pemukiman mereka ditutup. Mereka selaku warga setempat tidak menghalangi pemilik tanah untuk membangun di areal tanahnya.
"Silahkan (bangun). Tapi, kami minta jalan akses ke tempat tinggal kami selaku warga di sini jangan ditutup," tegas Arbi.
Arbi mengungkapkan, jika pihak pemilik tanah masih bersikeras melakukan penutupan jalan akses, warga akan mempertanyakan kejelaskan surat. Lalu, kalau memang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mereka meminta kejelaskan bagaimana dahulu mengukurnya.
"Masyarakat mana yang dilibatkan, aparat mana yang dilibatkan, jangan sepihak. Kami masyarakat di sini tidak ada yang tahu. Sejak puluhan tahun, kami tidak ada masalah di sini, belakangan ini saja muncul masalah seperti ini," ungkapnya.
Arbi kembali menyampaikan bahwa warga setempat sangat keberatan jika jalan akses menuju pemukiman mereka ditutup. Jika jalan ditutup, mereka kesulitan untuk mengakses ke tempat tinggal mereka.
"Sangat keberatan (ditutup jalan), mau jalan dari mana kita," tegas Arbi.
Diketahui pemilik lahan berinisial IWL melalui Kuasa Hukum pemilik lahan, Bambang Samosir menyebut, berdasarkan sertifikat yang kliennya punya, batas tanah yang dimiliki sampai tembok.
"Ada niat klien kita untuk membangun lahannya, tapi mungkin warga keberatan, karena selama ini tanah klien kita ini dipergunakan untuk jalan. Warga keberatan, itu saja sih," terangnya.
Disinggung rencana akan mau dibangun apa, Bambang mengaku belum mengetahui. Hanya saja, kliennya mengatakan kepadanya selaku kuasa hukum akan membangun di lahannya.
"Luas lahan kita, panjangnya sampai tembok 43 meter sesuai dengan sertifikat," jelas Bambang.
Disinggung warga bersikukuh bahwa jalan tersebut adalah jalan umum, Bambang menuturkan mereka akan menunggu hasil mediasi dari warga untuk ke depannya.
"Sesuai dengan sertifikat, kita akan bangun pagar," tandasnya.
Editor : Jafar Sembiring